Kasus Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU, KPK Resmi Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

NUSRARAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Mentan SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Alex menambahkan, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi Tanggapi Terkait Penjemputan Paksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Mantan Mentan tersebut disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

“Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” sambungnya.***

Berita Terkait

Jurist Tan Mangkir Dari Panggilan Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook Nasional
UPI Dikritik Usai Gunakan Bahasa Inggris dalam Sumpah Rektor
Mengapa Edukasi Kesehatan Butuh Peran Komunitas?
Dokumen 1992 Jadi Senjata Aceh Rebut Empat Pulau
Ketika Pendidikan Dijadikan Proyek: Dugaan Korupsi Chromebook, Tiga Eks Stafsus Diperiksa Pekan Ini
Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center, Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prabowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jurist Tan Mangkir Dari Panggilan Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook Nasional

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:05 WIB

UPI Dikritik Usai Gunakan Bahasa Inggris dalam Sumpah Rektor

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:19 WIB

Mengapa Edukasi Kesehatan Butuh Peran Komunitas?

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:17 WIB

Dokumen 1992 Jadi Senjata Aceh Rebut Empat Pulau

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:56 WIB

Ketika Pendidikan Dijadikan Proyek: Dugaan Korupsi Chromebook, Tiga Eks Stafsus Diperiksa Pekan Ini

Berita Terbaru