Kasus Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU, KPK Resmi Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

NUSRARAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Mentan SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Alex menambahkan, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi Tanggapi Terkait Penjemputan Paksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Mantan Mentan tersebut disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

“Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” sambungnya.***

Berita Terkait

Agar Investasi Rp50 Miĺiar Bisa Kembali, Investor Condotel D’Luxor Bali Ungkap Sejumlah Upaya Hukum
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening
Prabowo Subianto Sampaikan Hormat dan Undang Berkunjung ke Indonesia, Unggah Foto Bareng Raja Charles
Perwakilan Kerajaan Inggris Sambut Presiden Prabowo Subianto Saat Tiba di London
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:04 WIB

Agar Investasi Rp50 Miĺiar Bisa Kembali, Investor Condotel D’Luxor Bali Ungkap Sejumlah Upaya Hukum

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:22 WIB

Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 26 November 2024 - 15:33 WIB

Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening

Sabtu, 23 November 2024 - 14:37 WIB

Prabowo Subianto Sampaikan Hormat dan Undang Berkunjung ke Indonesia, Unggah Foto Bareng Raja Charles

Berita Terbaru