NUSRARAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Mentan SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ramah Lingkungan dan Pajak Terjangkau, Ini Dia Kelebihan dan Tips Membeli Mobil Listrik!
Trump Umumkan Indonesia Beli Energi & 50 Boeing, Tarif Ekspor Turun
Letusan Gunung Lewotobi Picu Hujan Abu dan Status Awas di Flores

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Alex menambahkan, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi Tanggapi Terkait Penjemputan Paksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca Juga:
Pabrik Coca Cola di Bali Tutup, Penjualan Terjun Bebas
Ketika Pendidikan Dijadikan Proyek: Dugaan Korupsi Chromebook, Tiga Eks Stafsus Diperiksa Pekan Ini
Mantan Mentan tersebut disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
“Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” sambungnya.***











