Berikut Ini, Beberapa Langkah Mudah untuk Menulis Klarifikasi dan Hak Jawab di Media

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Jawab Apakabarnews.com. (Dok. Indonesiaraya.co.id/M Rifai Azhari)

Hak Jawab Apakabarnews.com. (Dok. Indonesiaraya.co.id/M Rifai Azhari)

INDONESIARAYA.CO.ID – Kadang kala media online atau situs berita atau portal berita menerbitan berita yang tidak sesuai dengan harapan semua pihak.

Jika media online yang sedang Anda baca ini dirasakan seperti itu, kepada pihak terdampak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasinya.

Media yang tergabung dalam jaringan media online ini akan melayani klarifikoasi, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Selanjutnya akan dipublikasikan sesuai dengan mekanisme Hak Jawab, Ralat, Koreksi, dan Revisi di media ini.

Mekanisme tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Pedoman Media Siber.

Mekanisme Hak jawab

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan di media ini, dapat dilakukan dengan cara:

1. Mengirimkan ke email ke redaksi media kami: kontenhakjawab@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB

2. Selain itu diharapkan juga dapat diinfokan juga via whatsApp official media ini: 0855-7777888.

3. Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, dan bagian mana yang dianggap tidak tepat dan klarifikasinya secara lengkap dan jelas.

4. Jangan lupa sertakan juga link atau tautan dari berita yang dianggap tidak tepat.

Selanjutnya, media ini akan menerbitkan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kode Etik Jurnalistik

Berikut ini adalah bunyi Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik, yang ditetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.

Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, adalah sebagai berikut ini:

Wartawan Indonesia melayani HAK JAWAB dan HAK KOREKSI secara PRPORSIONAL.

PENAFSIRAN:

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Ralat dan Revisi

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi yang bisa dilakukan redaksi media ini adalah :

1. Ralat judul
2. Revisi informasi.
3. Revisi isi artikel.

4. Menghilangkan beberapa sumber.
5. Ralat atribusi/ nama/ dan sebagainya.***

 

Berita Terkait

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening
Prabowo Subianto Sampaikan Hormat dan Undang Berkunjung ke Indonesia, Unggah Foto Bareng Raja Charles
Perwakilan Kerajaan Inggris Sambut Presiden Prabowo Subianto Saat Tiba di London
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara
Presiden Prabowo Subianto Ingatkan Jangan Sampai Subsidi Dinikmati Orang Kaya, Harus Tepat Sasaran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:09 WIB

Wamentan Sudaryono Ajak Petani Lombok Maksimalkan Masa Tanam Awal 2025, Tingkatkan Produksi Nasional

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:53 WIB

Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:53 WIB

Bima Arya Sebut Kolaborasi Pihak Ketiga Diperlukan di Program Makan Bergizi Gratis yang Dimulai Januari 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:08 WIB

Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:48 WIB

Butuh Pencitraan dan Pemulihan Citra di Media Ekonomi dan Bisnis? Rilispers.com Melayani Publikasi Khusus

Senin, 30 September 2024 - 08:42 WIB

Ke Negara India, BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO)

Kamis, 26 September 2024 - 15:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com

Rabu, 25 September 2024 - 10:26 WIB

Siap Investasì Senilai Lebih dari 2,5 Triliun di Ibu Kota Nusantara, Berikut Ini Daftar 5 Perusaahaan Asing

Berita Terbaru