NUSRARAYA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Hal itu terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa 14 Desember 2023.
Menurut Imelda, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki
Artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.
Baca artikel lainnya di sini : MAKI Kecewa Karena Firli Bahuri Tak Ditahan hingga Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dengan adanya putusan praperadilan, Imelda menambahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan.
Baca Juga:
Petani Nusa Tenggara Barat (NTB) Nikmati Kemudahan Akses Pupuk Subsidi, Jelang Musim Tanam April
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Lihat juga konten video, di sini: Menangkan Prabowo-Gibran, Sedulur Kaesang Jokowi Lepas Roadshow Bus Kampanye Jakarta-NTB
Gugatn praperadilan akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
“Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata hakim tunggal Imelda Herawati yang dibacakan Senin (18/12/2023).
Baca Juga:
Tanggapan PWI Pusat Usai Dewan Pers Sebut Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Sebagai Ketum
Bos BP Taksin Ungkap Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara
“Kesimpulan dianggap telah dibacakan,” lanjutnya.***