Pengadilan Denpasar Vonis WNA Rusia Eksploitasi Sesama Perempuan Lewat Prostitusi Online Internasional

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

DENPASAR – Kamis (22/5/2025 siang yang panas di Pengadilan Negeri Denpasar, dua WNA asal Rusia duduk tenang di kursi pesakitan, menerima vonis sepuluh bulan penjara.

Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32) dinyatakan bersalah atas perannya dalam jaringan prostitusi online internasional yang beroperasi di Bali sejak akhir 2024.

Majelis Hakim yang dipimpin Heriyati menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Pornografi.

Mereka menyediakan jasa pornografi, merekrut dan mengeksploitasi seorang perempuan senegara mereka untuk praktik prostitusi digital.

Bisnis Seks Digital Bertarif Dolar dan Kripto

Kejaksaan mengungkap praktik bisnis haram itu dijalankan melalui situs eurogirlsescort.com, yang mengiklankan jasa perempuan Ukraina bernama Ermakova Ekaterina alias Pamela.

Wanita itu dikendalikan langsung oleh Anastasiia dan Maxsim, yang mengatur segala kebutuhan operasional, mulai dari tempat tinggal hingga sistem pembayaran digital.

Tarif kencan berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS, dengan skema pembagian hasil: 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen untuk Maxsim.

Pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai, transfer bank, dan mata uang kripto untuk menghindari jejak digital.

Terbongkar saat Transaksi di Hotel Koa D’Surfer

Kasus ini bermula pada 10 Januari 2025 dini hari, ketika Kepolisian Resor Badung menangkap basah praktik prostitusi di Hotel Koa D’Surfer, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara.

Saat penggerebekan, seorang pria Rusia ditemukan bersama wanita Ukraina yang telah dipasarkan melalui platform daring itu.

Transaksi jasa tersebut dilacak oleh polisi, salah satunya menggunakan rekening atas nama Anastasiia dengan tarif Rp5,5 juta per transaksi.

Setelah pengintaian dan penelusuran digital, kedua pelaku utama ditangkap di vila mereka di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, pada hari yang sama.

Hakim Ringankan Hukuman, Publik Tetap Resah

Majelis hakim memberikan vonis sepuluh bulan penjara, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan keduanya bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Namun, di balik keputusan itu, majelis juga menegaskan bahwa perbuatan mereka menimbulkan keresahan sosial dan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata keluarga.

Praktik prostitusi berbasis digital seperti ini menambah daftar panjang kasus eksploitasi seksual di wilayah wisata unggulan Indonesia tersebut.

Pariwisata Bali dan Ancaman Jaringan Kriminal Internasional

Kasus ini menjadi alarm keras bagi keamanan digital dan sosial pariwisata Bali yang kerap dijadikan tempat operasi jaringan kriminal internasional.

Sebelumnya, jaringan narkoba Rusia dan insiden kriminal lain melibatkan WNA juga terjadi di pulau ini, seperti diungkap BNN Bali (link eksternal).

Fenomena ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap WNA, terutama dalam sektor sewa vila dan digital economy underground, perlu diperkuat secara kolaboratif.

Pemerintah Provinsi Bali bersama imigrasi dan aparat penegak hukum dapat merancang sistem pemantauan terpadu terhadap aktivitas daring mencurigakan.

Kebijakan preventif juga bisa melibatkan platform teknologi, hotel, dan vila sebagai mitra intelijen lokal.

Upaya bersama ini penting bukan hanya demi menekan angka kejahatan, tapi juga menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman, bersih, dan ramah.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Berita Terkait

Akan Dipasarkan ke Provinsi Bali, Polres Metro Depok Tangkap 8 Orang Sindikat Jual – Beli Bayi
Denpasar Cuaca Berawan, Kota-kota Besar pada 21 Desember 2023 Diprediksi Cerah hingga Hujan
Termasuk Bali, Sejumlah Wilayah Indonesia Diprakirakan Alami Hujan Disertai Petir
Potensi Hujan Terjadi di Beberapa Daerah, BMKG: Termasuk di Wilayah Provinsi Bali
Berada Jauh di Atas Lereng Gunung, Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Kawasan Gunung Agung
Termasuk Bali, Sebagian Wilayah Indonesia Memasuki Musim Hujan Mulai November 2023
Bareskrim Polri Gerebek Markas untuk Kelola Judi Online di Wilayah Sanur, Denpasar, 31 Orang Ditangkap
Lantik Pengurus DPD PAPERA Bali, Sudaryono: Pedagang Solid Menangkan Prabowo Subianto di Pemilu 2024

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:25 WIB

Pengadilan Denpasar Vonis WNA Rusia Eksploitasi Sesama Perempuan Lewat Prostitusi Online Internasional

Selasa, 3 September 2024 - 11:02 WIB

Akan Dipasarkan ke Provinsi Bali, Polres Metro Depok Tangkap 8 Orang Sindikat Jual – Beli Bayi

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:43 WIB

Denpasar Cuaca Berawan, Kota-kota Besar pada 21 Desember 2023 Diprediksi Cerah hingga Hujan

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:36 WIB

Termasuk Bali, Sejumlah Wilayah Indonesia Diprakirakan Alami Hujan Disertai Petir

Jumat, 24 November 2023 - 08:54 WIB

Potensi Hujan Terjadi di Beberapa Daerah, BMKG: Termasuk di Wilayah Provinsi Bali

Berita Terbaru