NUSRARAYA.COM – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Kendati demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menahan mantan ketua KPK tersebut.
Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sehubungan dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Baca Juga:
Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif, KPK akan Terbitkan DPO
Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan jika Firli harus segera ditahan.
Baca artikel lainnya di sini : Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Pendaftaran Segera Ditutup!
“Yang bersangkutan (Firli) saat ini telah dijerat dengan Pasal 12 E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.”
“Yang berarti FB ini sudah layak untuk ditahan,” kata Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa, 28 November 2023
Baca Juga:
Ke Negara India, BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO)
Lebih jauh, Bambang Rukminto menjelaskan alasan jika tak ditahan dengan segera.
Baca artikel lainnya di sini : Di Bareskrim Polri, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Pemeriksaan Tambahan
Tersangka memiliki potensi yang sangat besar untuk menghilangkan barang bukti.
“Ada alasan lain untuk menahan, yakni potensi menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” ucap Bambang Rukminto.
Baca Juga:
Akan Dipasarkan ke Provinsi Bali, Polres Metro Depok Tangkap 8 Orang Sindikat Jual – Beli Bayi
“Meskipun soal penahanan seorang tersangka merupakan diskresi penyidik karena pertimbangan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan kooperatif.”
“Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan ada upaya untuk mengulur penyidikan, tak ada alasan kepolisian untuk tidak menahan FB,” sambung Bambang Rukminto.***