NUSRARAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Pelatihan Bersama Kemampuan Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Auditor Pemerintah Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (10/6/2023).
Salah satu tujuan utama pelatihan ini adalah percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani baik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dukungan instansi terkait.
Kepala Satgas Penindakan Wilayah V KPK, Prabawa Widi Nugroho menyampaikan, Pelatihan Bersama yang dilakukan KPK merupakan salah satu wujud dari amanat Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ramah Lingkungan dan Pajak Terjangkau, Ini Dia Kelebihan dan Tips Membeli Mobil Listrik!
Trump Umumkan Indonesia Beli Energi & 50 Boeing, Tarif Ekspor Turun
Letusan Gunung Lewotobi Picu Hujan Abu dan Status Awas di Flores

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana salah satu tugas KPK adalah melaksanakan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Koordinasi dan supervisi bertujuan agar terjadi percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.”
“Dengan dukungan instansi terkait, melalui sinergisitas antar aparat penegak hukum dan sumber daya manusia yang berkualitas,” kata Prabawa.
Baca Juga:
Pabrik Coca Cola di Bali Tutup, Penjualan Terjun Bebas
Ketika Pendidikan Dijadikan Proyek: Dugaan Korupsi Chromebook, Tiga Eks Stafsus Diperiksa Pekan Ini
Pelatihan bersama yang dilaksanakan selama 4 hari (10-13 Juni 2024) ini diikuti 150 peserta, terdiri dari Penyidik Bareskrim Polri dan Polda NTB.
Jaksa pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi NTB, Auditor pada perwakilan BPKP dan BPK Provinsi NTB dan Hakim pada Pengadilan Tinggi NTB.
Selain itu, Auditor pada Inspektorat Provinsi NTB dan Auditor pada Inspektorat Kota dan Kabupaten di Provinsi NTB juga turut mengikuti pelatihan ini.
Materi yang menjadi pembahasan dalam pelatihan bersama ini antara lain:
1. Audit Investigasi & Penghitungan Kerugian Perkonomian Negara
2. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam TPK Yang Mengakibatkan Kerugian Perekonomian Negara
3. Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Penyidikan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
5. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asset Recovery
6. Penyusunan Surat Dakwaan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Budi Waluya, menekankan pentingnya keberadaan APH dan Auditor
Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Auditor Pemerintah harus bisa menunjukan perannya dalam melakukan pengawasan internal pemerintahan termasuk dalam mengawasi akuntabilitas keuangan negara.
“Oleh karena itu penting apabila peran Auditor Pemerintah diperkuat, sehingga berdampak positif dalam upaya pencapaian clean government,” tegas Budi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.















