NUSRARAYA.COM – Mulai Sabtu (1/6/2024) pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan hal itu dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).
“Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP,” ujar Riva.
Baca Juga:
Tanggapan PWI Pusat Usai Dewan Pers Sebut Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Sebagai Ketum
Riva mengatakan, hingga April 2024 ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.
Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu.
Baca Juga:
Bos BP Taksin Ungkap Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara
Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis, Warga Distrik Homeyo Papua Tengah:Terima Kasih Bapak Prabowo
Targetkan Pertanaman Sekitar 188.000 Hektare Lahan di 2025, Provinsi NTT Kejar Swasembada Pangan
Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.
Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E.
Data itu milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.
Meski begitu, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l.
Baca Juga:
Agar Investasi Rp50 Miĺiar Bisa Kembali, Investor Condotel D’Luxor Bali Ungkap Sejumlah Upaya Hukum
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Salah Satunya Mencegah Kanker, Inilah 5 Khasiat dan Manfaat Jeruk Purut untuk Kesehatan Jasmani
Menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.