Transaksi TPPU yang Berkaitan dengan K Kampanye Pemilihan Umum 2024 Meningkat 100 Persen

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 15 Desember 2023 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.. (Dok. Kemenag.go.id)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.. (Dok. Kemenag.go.id)

NUSRARAYA.COM – Laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester I 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen.”

“Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan.

Ivan menyamoaikan hal itu usai menghadiri acara “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Giliran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperika Tim Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak?”

“Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Resmi Buka Turnamen U-17 Nusantara Open 2023, Diikuti 16 Klub Sepak Bola U-17

Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.

Tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa.”

“Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan menambahkan.

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana.

Salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.

“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan.

Adapun berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis.

Yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.***

Berita Terkait

Gelaran Pilkada Serentak 2024, Polri Ungkap Sebanyak 8 Provinsi yang Masuk Kategori Rawan Konflik
Partai NasDem Ungkap Alasan Tak Usung Kader Internalnya untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024
Super Lengkap, Daftar 14 Nama Cagub Cawagub yang Diputuskan Partai Gerindra Maju pada Pilkada 2024
PKS Nyatakan Belum Ada Keputusan Terkait Dukungan untuk Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut
Politisi Partai Gerindra Fary Francis Nyatakan Tak Maju Sebagai Calon Gubernur NTT di Pilkada 2024
Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Kenal Pelapornya
Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024
Di Rumah Kertanegara, Presiden Terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto Terima Unsur Pimpinan Partai Nasdem
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:21 WIB

Pertamina Wajibkan Warga Gunakan KTP Saat Beli LPG 3 Kilogram, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Berita Terbaru