NUSRARAYA.COM – Condotel D’Luxor Bali disebut tidak melakukan proses serah terima pembangunan kepada para investor.
Karena itu mereka mendesak pihak pengembang atau developer untuk mengembalikan uang yang telah mereka investasikan.
Para investor juga sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kuasa hukum investor Condotel D’Luxor, Rinto Wardana menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/1/2024).
Baca Juga:
Targetkan Pertanaman Sekitar 188.000 Hektare Lahan di 2025, Provinsi NTT Kejar Swasembada Pangan
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Salah Satunya Mencegah Kanker, Inilah 5 Khasiat dan Manfaat Jeruk Purut untuk Kesehatan Jasmani
“Investor berjumlah 70 orang dengan total nilai investasi mencapai Rp50 miliar,” kata Rinto Wardana
“Sekarang laporan kami sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan dan kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun lalu,” sebut dia.
Selain melaporkan masalah ini kepada kepolisian, para investor juga menempuh proses hukum perdata.
Lewat skema persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang ini, pihak debitur yakni developer di bawah naungan PT Merpati Abadi Sejahtera mengajukan proposal perdamaian atas perkara yang dipermasalahkan oleh para investor.
Namun, kata Rinto, proposal perdamaian yang diajukan sangat jauh dari keinginan investor yang meminta pengembalian uang atas pembelian unit atau investasi di Condotel D’Luxor Bali.
“Permintaan para konsumen sebenarnya sederhana saja, yakni pengembalian uang.”
“Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, tidak ada kejelasan soal hal itu,” kata dia.
Baca Juga:
Rinto mengatakan bahwa proposal perdamaian yang diajukan tidak menjelaskan solusi atas duduk perkara yang diajukan para investor.
Menurut dia, tidak dijelaskan skema penyelesaian perkara seperti mengembalikan uang atau melanjutkan pengelolaan.
“Kalau iya dikembalikan, harus jelas teknis pengembalian seperti apa? Kalau mau dilanjutkan, harus dijelaskan juga pengelolaannya ke depan bagaimana?” kata Rinto.
Selain proses perdata, para investor ini juga mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Langkah ini harus kami tempuh karena berkaitan dengan proses hukum yang berjalan, dan menyinggung pengambilan keputusan pada hakim,” katanya .
“Kami sudah mengajukan RDP dengan Komisi III, rencananya pascareses akan dilaksanakan RDP-nya dengan tujuan agar kasus ini menjadi atensi nasional,” kata dia.
Sementara itu, Condotel D’Luxor Bali sudah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu.
Namun, pihak investor tidak mendapatkan kejelasan apa pun terkait dengan uang yang telah diinvestasikan.
“Sampai sekarang, belum ada iktikad baik dari pihak developer,” kata Rinto.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Saatini.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Haisumatera.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.