NUSRARAYA.COM – DPP PDI Perjuangan menanggapi Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri.
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang direkomendasikan menjadi cawapres Prabowo Subianto itu belum mundur dari PDIP
“Tidak ada sama sekali (surat pengunduran diri Gibran),” kata Puan usai mengikuti upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu, 22 Oktober 2023.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
“Dia sudah koordinasi belum? Tanya dulu ke Mas Gibran apa sudah berkoordinasi atau belum? Saya tidak tahu,” kata Puan Maharani.
Baca artikel lainnya di sini: Jokowi Tanggapi Gibran Rakabuming Direkomendasikan Partai Golkar Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Hal itu terkait jawaban Gibran Rakabuming yang menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Partai Golkar yang mencalonkan dirinya sebagai cawapres pendamping Prabowo,
Wanita yang juga Ketua DPR RI itu mengaku sering bertemu dengan Gibran Rakabuming.
Baca Juga:
Termasuk Dapat Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh, Berikut Ini 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan
Peringkat FIFA Timnas Indonesia Semakin, dari 152 Sejak Erick Thohir Ketua Umum PSSI Menjadi 125
Namun dalam pertemuan tersebut tidak membahas rencana Gibran maju pada kontestasi Pilpres 2024, melainkan membahas hal-hal penting lainnya.
Puan Maharani pun menyikapi santai keputusan Partai Golkar yang mendukung Gibran itu menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
Menurut Puan Maharani, apa yang disampaikan Partai Golkar baru sekadar usulan dan belum tentu terealisasi.
“Baru diusulkan (Gibran jadi Cawapres Prabowo). Kan belum (ada pengumuman pasti Gibran jadi Cawapres Prabowo)” ujarnya.***
Baca Juga:
Perwakilan Kerajaan Inggris Sambut Presiden Prabowo Subianto Saat Tiba di London
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara