Pakar Telematika Roy Suryo Diaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Tuduhan ke Gibran Rakabuming

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Wakil Presiden No Urut 2, Gibran Rakabuming. (Instagram.com/@gibranrakabumiing). (Facbook.com/@Gibran Rakabuming)

Calon Wakil Presiden No Urut 2, Gibran Rakabuming. (Instagram.com/@gibranrakabumiing). (Facbook.com/@Gibran Rakabuming)

NUSRARAYA.COM – Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon.

Roy Suryo sekpat curiga 3 mikrofon digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Peristiwa terjadi saat debat yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat22 Desember 2023.

Mengenai hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago memberikan tanggapannya.

Erdi A. Chaniago mengatakan pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.

Baca artikel lainnya di sini : Cawapres Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat

“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” ujar Erdi kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024

Lebih lanjut Erdi menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya.

Dan kemudian bakal mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Melayat ke Rumah Rizal Ramli dan Silaturahmi dengan Keluarga Almarhum

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong.

Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya, dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

NasDem Tanggapi Bahlil Lahadalia Sebut Posisi Ketua MPR Hasil Pertukaran dengan Jumlah Menteri
Tanggapan Jokowi Soal Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik Usai Pidato Hidup Sederhana
Gelaran Pilkada Serentak 2024, Polri Ungkap Sebanyak 8 Provinsi yang Masuk Kategori Rawan Konflik
Partai NasDem Ungkap Alasan Tak Usung Kader Internalnya untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024
Super Lengkap, Daftar 14 Nama Cagub Cawagub yang Diputuskan Partai Gerindra Maju pada Pilkada 2024
PKS Nyatakan Belum Ada Keputusan Terkait Dukungan untuk Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut
Politisi Partai Gerindra Fary Francis Nyatakan Tak Maju Sebagai Calon Gubernur NTT di Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:43 WIB

NasDem Tanggapi Bahlil Lahadalia Sebut Posisi Ketua MPR Hasil Pertukaran dengan Jumlah Menteri

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Tanggapan Jokowi Soal Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik Usai Pidato Hidup Sederhana

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:27 WIB

Gelaran Pilkada Serentak 2024, Polri Ungkap Sebanyak 8 Provinsi yang Masuk Kategori Rawan Konflik

Selasa, 23 Juli 2024 - 08:10 WIB

Partai NasDem Ungkap Alasan Tak Usung Kader Internalnya untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024

Berita Terbaru