NUSRARAYA.COM – Berawal dari polisi mengetahui adanya bayi yang akan dijual, akhirnya Polres Metro Depok membongkar sindikat jual-beli bayi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang di antaranya RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Polisi melibatkan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan dan mendapati dua bayi yang akan dibawa ke Bali.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan dalam konferensi pers, Senin hal tersebut (2/9/2024).
Baca Juga:
Targetkan Pertanaman Sekitar 188.000 Hektare Lahan di 2025, Provinsi NTT Kejar Swasembada Pangan
Agar Investasi Rp50 Miĺiar Bisa Kembali, Investor Condotel D’Luxor Bali Ungkap Sejumlah Upaya Hukum
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
“Jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli. Pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan.”
“Rencananya akan dibawa ke Bali, ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir,” ujar Arya.
Menurut Arya, modus sindikat jual-beli bayi ini dengan memasang iklan melalui FB.
Untuk mencari orang tua bayi yang mau menjual anaknya, orang tua bayi diimingi imbalan sebesar Rp 10-15 juta.
Baca Juga:
Salah Satunya Mencegah Kanker, Inilah 5 Khasiat dan Manfaat Jeruk Purut untuk Kesehatan Jasmani
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
“Ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya.”
“Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah Rp10-15 juta,” tuturnya.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya.”
“Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta,” imbuhnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan undang-undang berlapis yakni:
1. Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
2. Dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.