Pemberhentian Direktur KPK Endar Priantoro, Dewas KPK: Laporannya sudah Diterima. Nanti Kami Pelajari

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 April 2023 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDONESIARAYA.CO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro terkait pemberhentiannya.

“Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya,” kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu 5 April 2023.

Tumpak mengatakan Dewas KPK akan terlebih dulu menggelar pertemuan untuk membahas dan mempelajari laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Hari Senin kami bicara bersama dengan Dewas yang lain, kami tentukan strateginya gimana,” ujarnya.

Baca juga artikel penting lainnya di media online Apakabarnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa 4 April 2023 melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.

Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK.”

“Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Indonesiaraya.co.id, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Prabowo Subianto Sebut Rusia Sebagai Teman Baik, Ungkap Peran Rusia dalam Dukung Militer Indonesia
Pertamina Bersinergi dengan TNI AD Bantu Warga Kupang dalam Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
18 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, NTT dan NTB Alami Kekeringan, Kurang Hujan dengan Kategori Ekstrem
Usai Geledah Kantor Walikota Mbak Ita, KPK Cegah 4 Piihak dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kota Semarang
Insiden Penembakan Menimpa Mantan Presiden AS Donald Trump, Ini Komentar Presiden Jokowi
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan Diberhentikan DKPP Terkait Kasus Dugaan Asusila
Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga
Prabowo Dìharapkan ke Tiongkok Usai Dilantik Jadi Pesiden, Luhut: Ada Beberapa Agenda yang Mereka Usulkan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:21 WIB

Pertamina Wajibkan Warga Gunakan KTP Saat Beli LPG 3 Kilogram, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Berita Terbaru