INDONESIARAYA.CO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro terkait pemberhentiannya.
“Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya,” kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu 5 April 2023.
Tumpak mengatakan Dewas KPK akan terlebih dulu menggelar pertemuan untuk membahas dan mempelajari laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Hari Senin kami bicara bersama dengan Dewas yang lain, kami tentukan strateginya gimana,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Gelar Pelatihan APH dan Auditor Pemerintah dalam Penanganan Perkara Tipikor di NTB
Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan KPK Terkait dengan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di LPEI
Baca juga artikel penting lainnya di media online Apakabarnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa 4 April 2023 melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.
Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, akan Panggil Politikus Nasdem Rajiv
Tersangka Helmut Hermawan, Penyuap Edward Omar Sharif Hiariej Diperpanjang Masa Penahanannya
“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK.”
“Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.
Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Baca Juga:
Transaksi Keuangan Janggal Dana Masa Kampanye Hasil Temuan PPATK Mulai Didalami oleh KPK
Gugatan Praperadilan yang Diajukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Ditolak PN Jakarta Selatan
Pertemuan Mantan Mentan SYL dengan Firli Bahuri, Polda Metro Ungkap Ada Penyerahan Uang Rp1 M
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Indonesiaraya.co.id, semoga bermanfaat.