INDONESIARAYA.CO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus segera memeriksa Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan mantan Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.
Hal itu terkait bocornya dokumen rahasia KPK dalam penggeledahan oleh tim penyelidik dan penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di kantor Kementerian ESDM.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengkapkan hal itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 8 April 2023.
“Dewas KPK juga harus segera memeriksa tim penyidik yang berhasil menemukan dokumen penyelidikan KPK yang bocor saat penggeledahan di ruang Idris Sihite.”
Baca Juga:
Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif, KPK akan Terbitkan DPO
KPK Gelar Pelatihan APH dan Auditor Pemerintah dalam Penanganan Perkara Tipikor di NTB
Baca artikel penting lainnya di media online Terkinipost.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
“Yaitu dokumen rahasia terkait kasus korupsi tunjungan kinerja (Tukin) pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022,” ungkap Yusri.
“Termasuk juga, Dewas KPK harus memeriksa mister X yang katanya ada di lokasi pada saat dokumen rahasia tersebut ditemukan oleh tim penyidik KPK.”
“Semua harus diungkap siapa sosok mister X tersebut, termasuk sejauh mana keterlibatannya,” desak Yusri.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan KPK Terkait dengan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di LPEI
KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, akan Panggil Politikus Nasdem Rajiv
Tersangka Helmut Hermawan, Penyuap Edward Omar Sharif Hiariej Diperpanjang Masa Penahanannya
Lanjut Yusri, penyidik KPK telah menemukan uang Rp 1,3 M pada saat menggeledah apartemen Pakubowono, Menteng, setelah kuncinya terdapat di ruang kerja Idris Sihite, ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM lantai 8.
Kabarnya, kata Yusri, Idris Sihite ketika ditanya penyidik saat itu dari mana sumber dokumen penyelidikan KPK sehingga bisa dia peroleh, dia menjawab diperolehnya dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
“Sebab, kesimpulan sementara dari bocoran yang beredar luas di berbagai media, pembocor dokumen rahasia itu diduga Ketua KPK, Firli Bahuri.”
“Sehingga ditenggarai Firli telah melanggar kode etik KPK. Ini menjadi persoalan sangat serius. Nama baik lembaga KPK menjadi taruhannya,” ungkap Yusri.
Baca Juga:
Transaksi Keuangan Janggal Dana Masa Kampanye Hasil Temuan PPATK Mulai Didalami oleh KPK
Gugatan Praperadilan yang Diajukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Ditolak PN Jakarta Selatan
Menurut Yusri, dokumen rahasia KPK yang bocor, adalah dokumen yang menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) Tunjangan Kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Dokumen itu merupakan kesimpulan hasil penyidikan KPK. Di dalamnya memuat konstruksi perkara berupa gambaran kronologi perkara.”
“Juga terduga pelaku, serta pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan, termasuk sudah ditemukan adanya bukti permulaan,” beber Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, dokumen itu bocor ke pejabat Kementerian ESDM, diperkirakan terjadi setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro pada 28 Febuari 2023.
“Informasinya, surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh pimpinan KPK pada 10 Maret 2023.”
“Jadi, setidak-tidaknya diperkirakan waktu bocornya dokumen rahasia KPK itu terjadi di antara tanggal 28 Februari 2023 hingga sebelum dilakukan penggeledahan oleh tim KPK di Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023,” ungkap Yusri.
Masih menurut Yusri, untuk dugaan korupsi Tukin di Ditjen Minerba, KPK telah menetapkan 10 sebagai tersangka, meski indentitas dan peran mereka belum dibeberkan secara resmi oleh KPK.
Hanya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham telah merilis 10 nama yang dicekal selama 6 bulan kedepan, terkait dugaan korupsi Tukin Ditjen Minerba.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho telah menyatakan kepada media, Jumat 7 April 2023, membenarkan ada sejumlah laporan yang masuk ke lembaga tersebut.
Masih menurut Albertina, belakangan ini Firli menjadi subyek pelaporan, yaitu pelaporan dugaan pelanggaran etik perihal pencopotan Direktur Penyidikan, maupun dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi Tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Jadi, jika nanti hasil pemeriksaan Dewas KPK nanti terbukti benar dokumen penyelidikan yang merupakan rahasia KPK bocor dan siapa saja terlibat pembocoran.”
“Maka yang terlibat dapat diklasifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi yang bisa dijerat pidana, selain hukuman pelanggaran kode etik.”
“Bisa dijerat dengan pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Yusri.
Yusri mengungkapkan, CERI sangat berkepentingan Dewas KPK segera memeriksa laporan Pengurus Besar Aktifis Muda Indonesia (PB KAMI), Kamis (6/4/2023) terkait bocornya dokumen penyelidikan KPK ke pejabat Kementerian ESDM.
“Sebab CERI tak mau sia-sia yang baru saja melaporkan dugaan permainan pengesahan RKAB di Ditjen Minerba Kementerian ESDM ke KPK pada 3 April 2023.”
“Laporan itu sebagai pintu masuk membongkar kasus big fish di Ditjen Minerba,” beber Yusri.
Selain itu, lanjut Yusri, CERI dalam setahun terakhir ini telah mengendus ada ‘cowboy senayan’ berkoloborasi dengan ‘dedemit Hambalang’.
Konon kabarnya rajin menjual-jual nama Firli untuk menekan pejabat Pertamina agar bisa mengusai proyek-proyek.
“Bahkan diduga telah memalak senilai 20 persen dari nilai kontrak terhadap anak usaha Pertamina dan BUMN karya yang telah dan akan memperoleh pekerjaan di PT Pertamina Hulu Rokan,” pungkas Yusri.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Indonesiaraya.co.id, semoga bermanfaat.