INDONESIARAYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Mereka menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Polda Papua.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan delapan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif, KPK akan Terbitkan DPO
KPK Gelar Pelatihan APH dan Auditor Pemerintah dalam Penanganan Perkara Tipikor di NTB

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai dari swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Papua.
Adapun delapan saksi tersebut di antaranya Pondiron Wonda dan Yohater Karomba dari Swasta, Herman, Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, Dius Enumbi, Debora Salossa, Imelda Sun, dan Dabi Manibui.
“Hari ini 2 Februari 2023 TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan KPK Terkait dengan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di LPEI
KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, akan Panggil Politikus Nasdem Rajiv
Tersangka Helmut Hermawan, Penyuap Edward Omar Sharif Hiariej Diperpanjang Masa Penahanannya
Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Yulce akan dikonfirmasi tim penyidik KPK berkenaan dugaan keterkaitan sampai aliran dana untuk Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Pemeriksaan terhadap istri LE tentu akan didalami di proses penyidikan, berdasarkan alat bukti,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
“Berdasarkan saksi lain, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah. Pasti akan didalami,” sambungnya.***
Baca Juga:
Transaksi Keuangan Janggal Dana Masa Kampanye Hasil Temuan PPATK Mulai Didalami oleh KPK
Gugatan Praperadilan yang Diajukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Ditolak PN Jakarta Selatan
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Indonesiaraya.co.id, semoga bermanfaat.